More

    “Andika-Nanang Gugat Ke MK, Wawasan Pilbup Serang Menjanjikan”

    Pihak Andika-Nanang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes Yandri dalam merencanakan kemenangan paslon 02 di Kabupaten Serang. Pelanggaran tersebut diduga terjadi melalui kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa. Selain itu, kepala desa juga dihadirkan dalam acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Apdesi yang diselenggarakan sebagai upaya untuk mendukung kemenangan paslon yang dipimpin oleh Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Pihak yang menggugat menyebutkan bahwa Mendes Yandri, selaku Wakil Ketua MPR, telah memberikan janji kepada kepala desa yang hadir bahwa mereka akan diberangkatkan umroh apabila berhasil memenangkan paslon 02 dengan persentase suara sebesar 75% di wilayah masing-masing. Dikatakan bahwa tindakan tersebut dapat mempengaruhi kepala desa yang hadir pada acara tersebut dan dianggap melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    Dengan demikian, gugatan yang diajukan ke MK ini menyentuh pada soal larangan membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pihak yang menggugat berharap MK dapat menindaklanjuti kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mendes Yandri demi menjaga integritas dalam proses pemilihan di Kabupaten Serang.

    Berita Terbaru

    Related articles