Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Kerajaan Arab Saudi sedang mempertimbangkan aturan pembatasan usia haji, terutama bagi jemaah yang berusia di atas 90 tahun. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Arab Saudi, Latief menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Latief menyampaikan bahwa saat ini masih ada jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun dan tetap diizinkan untuk naik haji. Namun, dengan adanya kabar pembatasan usia tersebut, kemungkinan besar jemaah di atas 90 tahun tidak akan mendapatkan izin untuk melaksanakan ibadah haji di masa mendatang.
Meskipun belum ada keputusan final, Langkah ini diambil untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan jemaah haji yang sudah lanjut usia. Pemerintah Indonesia berharap agar kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat dan akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait aturan haji yang baru.