More

    Partai Buruh Usung Capres di Pemilu 2029: Penemuan Menjanjikan

    Partai Buruh memberikan sambutan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Keputusan ini dianggap telah mengembalikan kewenangan MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan rasa terima kasih kepada para hakim MK dan mahasiswa dari UIN yang mengajukan permohonan ini. Akan diundang ke kantor Partai Buruh untuk mendapat apresiasi langsung.

    MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Keputusan ini diatur dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada Kamis (2/1/2024). Partai Buruh melihat bahwa iklim politik mendatang semakin membaik dengan pembukaan peluang bagi partai politik untuk mengusung calon presiden mereka sendiri di Pilpres 2024. Partai ini berencana untuk mengajukan Capres sendiri dan akan menentukan calon yang akan diusung pada Rakernas tanggal 10 Februari 2025.

    Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan analisis pihaknya atas keputusan MK mengenai perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka melihat bahwa tidak ditemukan kehendak dari MPR untuk menentukan syarat pencalonan capres-cawapres melalui aturan Presidential Threshold dalam UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut dipandang sebagai syarat tambahan yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Menyikapi hal tersebut, KPU menghormati keputusan MK terkait penghapusan Presidential Threshold untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

    Berita Terbaru

    Related articles