More

    “Ketua DPD RI Dukung Capres Independen: Langkah Membuka Peluang Baru”

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan B Najamuddin mengatakan bahwa bakal calon presiden independen atau nonpartisan perlu dibahas dalam sistem politik Indonesia. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Sultan juga menyoroti kurangnya keseriusan partai politik dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa, dengan hanya sedikit partai politik yang benar-benar fokus dalam proses kaderisasi. Dia menyatakan bahwa rencana untuk mengenalkan calon pemimpin bangsa yang independen atau nonpartisan perlu dimulai, meskipun saat ini konstitusi hanya mengamanahkan partai politik sebagai institusi yang berwenang untuk mengajukan calon presiden. Sultan juga membahas contoh dari negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat dan Rusia, di mana rakyat diberikan kesempatan untuk memilih calon presiden independen. Putusan MK untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disambut dengan baik oleh Sultan, yang menilai bahwa prinsip keadilan dan hak politik warga negara dalam demokrasi harus dihormati tanpa adanya batasan seperti presidential threshold.

    Berita Terbaru

    Related articles