More

    “DPR Diminta Hormati Putusan MK Terkait Presidential Threshold”

    Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tanpa melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan tersebut. Menurut Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, DPR diharapkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan keputusan MK. Proses revisi Undang-Undang tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak dengan prinsip partisipasi publik yang signifikan. Keputusan MK dinilai sebagai penyegar bagi demokrasi dan konsistensi konstitusi di Indonesia karena menguatkan hak partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lebih lanjut, keputusan tersebut mengembalikan makna presidential threshold sesuai dengan Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan, bukan sebagai ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan capres dan cawapres. Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan yang tertera.

    Berita Terbaru

    Related articles