Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah berhasil menangkap lima tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga dipimpin oleh Serka HS. Keempat tersangka adalah warga sipil, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45). Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa tim telah melakukan penyelidikan bersama Tim Denpom terhadap para tersangka dari warga sipil tersebut.
Penculikan, penyekapan, dan pembunuhan terhadap Andreas diduga dipimpin oleh Serka HS. Gidion mengungkapkan peran masing-masing pelaku dari warga sipil tersebut. CJS berperan dalam menjemput korban dari rumahnya menuju rumah HS. MFIH melakukan pemukulan dan menikam kaki Andreas dengan sebilah parang. FA memukul bagian dada korban, membantu mengikat tangan dan kaki korban bersama HS, dan F melakukan pemukulan dengan tangan dan selang.
Motif dalam kasus pembunuhan ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar. Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan berhasil menetapkan keempat tersangka. Motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut terkait dengan masalah mobil rental dimana korban tidak mengembalikan mobil milik salah satu tersangka.
Para tersangka dihadapkan dengan Pasal 340 subsider 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) subsider Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana. Sementara itu, Serka HS yang merupakan oknum TNI telah diamankan dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam penyekapan yang berujung pada pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar. HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.