More

    Jazilul PKB: Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden

    Pada awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan keputusan tersebut bahwa Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 222 yang menetapkan persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 setelah sejumlah uji materi sebanyak 27 kali. Sebelumnya, permohonan terkait ambang batas pencalonan presiden telah diajukan oleh Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, dalam Perkara No.101/PUU-XXII/2024 setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh MK. Harapannya, keputusan MK atas permohonan tersebut dapat menciptakan sejarah baik di awal tahun 2025.

    Berita Terbaru

    Related articles