Pada Selasa siang 31 Desember 2024, Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan kegiatan pemusnahan narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan tersebut melibatkan sabu-sabu seberat 12,6 kilogram, ekstasi sebanyak 25 butir, dan happy five sebanyak 4.560 butir. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial DIS, R, dan MA. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Jumat 8 November 2024. Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut terlibat dalam peredaran narkotika. Aksi penyelundupan ini melibatkan jumlah barang bukti yang signifikan, dan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Banjarbaru oleh Polres Banjarbaru bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan prosedur yang ditentukan untuk menangani narkotika secara efisien.
“Penemuan Narkoba Polres Banjarbaru 2024: 12 Kg Sabu & 4.460 Butir Happy Five”
Related articles