More

    “Kritik Mahfud MD dan Habiburokhman terhadap Prabowo: Tinjauan Analitik”

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti pernyataan Prabowo terkait efektivitas penanganan korupsi di Indonesia. Menurut Boyamin, korupsi kini dilakukan dengan cara cerdas dan pelaku korupsi bahkan masih enggan mengakui kesalahannya di pengadilan. Boyamin mempertanyakan bagaimana kemungkinan koruptor akan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi jika mereka tidak mengakuinya terlebih dahulu. Meskipun gagasan Prabowo dalam hal pengampunan dana korupsi sebenarnya memungkinkan secara hukum, namun dalam praktiknya hal tersebut dinilai sulit dilaksanakan. Menurut Boyamin, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana, namun Presiden melalui Kejaksaan memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan penuntutan. Diskresi pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan, karena korupsi yang dilakukan dengan niat jahat tetap harus ditindaklanjuti, namun dalam kasus-kasus tertentu yang terkait dengan keperdataan, pengembalian harta yang telah dirampas dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    Berita Terbaru

    Related articles