Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas sebanyak 1,1 ton dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). Majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang (TPPU), menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Budi Said juga diminta membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam senilai Rp 35,08 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hakim juga menetapkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti emas Antam sebesar Rp 35,53 miliar, dengan pilihan pidana penjara selama 8 tahun jika tidak dapat membayar. Budi Said dinyatakan melanggar beberapa pasal termasuk Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menteri BUMN Erick Thohir juga mengungkap kerja sama antara PT Freeport Indonesia dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait pasokan emas. Source link : https://www.liputan6.com/news/read/5853754/budi-said-divonis-15-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-emas-11-ton