Pada hari Selasa, 24 Desember 2024, seorang pengendara mobil Mercy dengan nomor polisi L 1725 FH bernama SUW (38 tahun) berhasil ditangkap oleh polisi setelah melarikan diri setelah menabrak 6 kendaraan di jalan Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. SUW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak berwajib. Kasat Lantas AKBP Arif Fazlurrahman dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa penangkapan dan pemeriksaan SUW telah dilakukan secara maraton sebelum penetapan tersangka dilakukan. Insiden itu dimulai ketika SUW mengemudikan mobil Mercy-nya dengan ugal-ugalan di Jalan Kecamatan Kenjeran pada tanggal 23 Desember 2024. SUW menabrak pesepeda kayuh di lokasi tersebut, dan karena panik akibat teguran warga, ia kabur meninggalkan tempat kejadian dengan mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan.
Aksi ugal-ugalan SUW berlanjut dengan menabrak lima kendaraan lain di berbagai lokasi, seperti depan Dealer Suzuki Surabaya, depan Starbucks Surabaya, depan Kalijudan Nomor 15 Surabaya, depan perumahan The Grand Kenjeran Surabaya, dan depan Cafe 27 Surabaya. Dampak dari aksi tersebut tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga melukai 5 orang dan menyebabkan 1 orang meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Berdasarkan pengakuan SUW kepada polisi, ia mengemudi dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 0,77 miligram per liter. SUW menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas ulah ugal-ugalannya tersebut. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan.
Tindakan yang dilakukan SUW tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan mengancam nyawa orang lain. Kesadaran dan tanggung jawab saat mengemudi sangatlah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan bijak demi keselamatan bersama.