More

    Polda Sumut Bekuk 685 Tersangka Judi: Penemuan Menjanjikan

    Pemberantasan perjudian menjadi fokus Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan dalam menindak aktivitas perjudian di masyarakat. Pada sebuah operasi di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, 209 unit mesin perjudian (192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan) dimusnahkan sebagai hasil razia bersama. Dua tersangka, DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan uang tunai.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara. Kerja sama antara Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan perjudian. Pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, Polda Sumatera Utara telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita, mereka berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka. Operasi di Namorube Julu dipicu oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti serta tersangka terkait.

    Polda Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya kepada kepolisian. Kolaborasi yang kuat antara instansi terkait diharapkan dapat menciptakan wilayah yang bebas dari perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.Melalui langkah-langkah berkesinambungan ini, Sumatera Utara diharapkan dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.

    Berita Terbaru

    Related articles