More

    Incredible! Helen, Jambi’s Drug Kingpin, Owns 7 Dens, Rakes in Rp 1 Billion Profit Every Week

    Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:00 WIB

    Jakarta, VIVA – Polri mengungkap total ada lima orang yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.

    Helen adalah pengendali jaringan uang dibantu tersangka DD, kaki-tangannya, lalu DS alias Tikui dan TM alias AK, seorang koordinator lapak/basecamp. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, satu tersangka lain adalah MA, kaki tangan dari tersangka Tikui.

    “Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan basecamp di Jambi,” kata dia, Rabu, 16 Oktober 2024.

    Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan mencokok pelaku narkoba lain berinisial AY di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 22 Maret 2024. Penangkapan diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan viralnya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkoba.

    Pelaku AY lantas ‘nyanyi’ mengaku dapt narkoba jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

    “Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari 2 orang dengan inisial ‘HDK’ dan ‘DD’ dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” ujarnya.

    Kemudian, dari pemeriksaan dan disertai bukti yang kuat, penyidikan berlanjut hingga menuntun polisi ke Helen dan DD. Lalu DD dicokok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

    “Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” kata dia.

    Dari sanalah dilakukan pengembangan lagi dan ditangkap mereka yang berkaitan dengan jaringan Helen, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA. Menurut tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak. Ketujuh lapak tersebut bisa menghabiskan narkoba jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1000 gram setiap minggunya.

    “Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya. Dimana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK,” kata dia.

    Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini yaitu beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

    Mereka pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

    Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.

    Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan Diding, yang diketahui merupakan salah satu kaki tangan Helen. Penangkapan mereka berlangsung di dua lokasi yang berbeda.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan Helen.

    “Benar, Helen, yang dikenal sebagai bos narkoba di Jambi, ditangkap di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Mukti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

    Proses penangkapan dimulai dengan penahanan Diding di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Helen ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.

    “Diding merupakan orang kepercayaan Helen dan ditangkap di Jakarta Selatan,” tambahnya.

    Berita Terbaru

    Related articles