Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:20 WIB
VIVA – Bea Cukai Kudus menindak sarana pengangkut yang memuat 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (04/10).
Baca Juga :
Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos
“Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen, Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Untuk menindaklanjuti analisis tersebut, petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target. Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Baca Juga :
Satu Dekade Perjalanan UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412.944.708.
“Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.
Baca Juga :
Lewat Ekspor, 1000 Kilogram Cemilan Khas Bangka Belitung Tembus Pasar Singapura
Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai 16,4 Miliar Rupiah
Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar.
VIVA.co.id
11 Oktober 2024