Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Tanjungpinang, Jutaan Batang Diamankan
Perburuan rokok ilegal kembali digencarkan Bea Cukai di dua daerah berbeda. Melalui operasi yang dilakukan di Sidoarjo dan Tanjungpinang, petugas berhasil menyita jutaan batang rokok tanpa cukai yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara agar tidak terus bocor.
Operasi di Surabaya Berujung Penyitaan Besar
Bea Cukai Sidoarjo ikut terlibat dalam operasi bersama yang digelar Satpol PP Kota Surabaya untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, mulai 30 September hingga 4 Oktober 2024, di sejumlah titik jalur utama Kota Surabaya. Operasi tersebut juga melibatkan Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Kogartap III Surabaya.
Hasilnya, pada hari pertama saja petugas menemukan sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp2.035.500.000,00, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.100.350.000,00. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lanjutan.
Tanjungpinang Sasar Pasar dan Warung
Di wilayah lain, Bea Cukai Tanjungpinang juga menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada September 2024. Sasaran operasi meliputi Kota Tanjungpinang, Bintan, dan daerah sekitarnya. Dari operasi pasar itu, petugas mengamankan 21.500 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai Rp24.020.800,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.013.189,00. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberi edukasi kepada pemilik warung dan toko agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak ikut terlibat dalam peredarannya.
Penindakan dan Edukasi Berjalan Bersamaan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurut dia, pengawasan harus diiringi dengan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil di lapangan.
“Kami berharap kerjasama positif ini dapat terus berlanjut, agar tujuan pemberantasan peredaran rokok ilegal bisa tercapai,” ujar Budi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


