Home Kesehatan Menag Yaqut menyebut bahwa pemakaian jilbab adalah hak dan harus dihormati

Menag Yaqut menyebut bahwa pemakaian jilbab adalah hak dan harus dihormati

Penggunaan jilbab menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dianggap sebagai hak seorang Muslimah yang harus dihormati oleh semua pihak. Hal ini terkait dengan polemik mengenai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

“Jadi, jilbab itu hak. Orang yang memakai jilbab ini adalah haknya. Namanya hak, kita harus menghormatinya,” kata Menag Yaqut setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8), seperti dilansir ANTARA.

Namun, Yaqut enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isu tersebut. Menurutnya, masalah tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Sebelumnya, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka putri diizinkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyamakan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi berpakaian jilbab bagi anggota Paskibraka yang biasanya mengenakan jilbab. Yudian menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicanangkan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Soekarno, kata Yudian, adalah kesatuan dalam keseragaman. Kesatuan tersebut diinterpretasikan oleh BPIP dalam bentuk pakaian yang seragam. Terlebih lagi, kata dia, para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan yang melambangkan persatuan dalam keberagaman.

Source link

Exit mobile version