Home Berita Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung Berhasil Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal...

Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung Berhasil Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Dua Kasus di Labuhanbatu

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:12 WIB

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung melancarkan dua tindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum cukai guna mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :

Kamp Tambang Emas Sekotong NTB Dibakar Warga, KPK Ikut Turun Tangan

Tindakan pertama dilakukan pada Jumat (09/08). Dalam tindakan ini, petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. “Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Pada Sabtu (10/08), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Dengan informasi tersebut, petugas melaksanakan tindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman tanpa identitas pemiliknya. Ditaksir nilai potensi cukai yang hilang adalah sebesar Rp10.734.320. Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Baca Juga :

Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai

“Keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses,” tegasnya.

Diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam hukuman penjara antara satu tahun hingga lima tahun atau sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga :

APBN Terjaga Baik, Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Per Juli 2024

“Dengan tindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang dapat berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nurhasan.

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Jember Mendunia

Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/08).

VIVA.co.id

16 Agustus 2024

Exit mobile version