Home Kesehatan Apakah Ibu Hamil dengan Anemia Diperbolehkan Naik Pesawat?

Apakah Ibu Hamil dengan Anemia Diperbolehkan Naik Pesawat?

Banyak calon ibu yang sering bertanya apakah aman untuk naik pesawat saat hamil. Menurut dokter spesialis obstetri dan ginekologi subspesialis fetomaternal Astrid Fransisca Padang, secara umum, ibu hamil boleh naik pesawat.

“Soal naik pesawat ini sering ditanyakan oleh pasien. Menurut kami (dokter obstetri dan ginekologi), naik pesawat diperbolehkan hingga usia kehamilan 36 minggu,” jelas Astrid.

Untuk penerbangan dengan durasi di atas 6 jam pada usia kehamilan di atas 36 minggu, sebaiknya dihindari.

“Disarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh, terutama saat trimester 3 dengan durasi penerbangan di bawah enam jam,” tambah Astrid.

Untuk trimester kedua, ibu hamil bisa naik pesawat dengan durasi di atas 6 jam. Beberapa maskapai pesawat juga mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan 37-38 minggu untuk naik pesawat, dengan syarat harus memiliki izin tertulis dari dokter yang merawat untuk memastikan kondisi ibu dan janin sehat.

Melalui pemeriksaan fisik, dokter bisa memprediksi apakah kelahiran akan terjadi dalam waktu dekat. Misalnya, dengan melihat panjang serviks atau mulut rahim melalui USG.

“Ketakutan terbesar adalah terjadinya kelahiran di pesawat,” ujar dokter Better Versi Paniroi yang juga spesialis obstetri dan ginekologi. Pada usia kehamilan 34 minggu, secara teori, ada potensi kelahiran sebesar 10-20 persen. Namun, perlu diingat bahwa pada ibu hamil yang akan melahirkan pertama kali, proses pembukaan serviks biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Source link

Exit mobile version