Home Berita Selebgram Menyediakan Video ‘Begituan’ dengan Pacar, Dijual Rp 300 Ribu

Selebgram Menyediakan Video ‘Begituan’ dengan Pacar, Dijual Rp 300 Ribu

Kamis, 25 Juli 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Seorang selebgram perempuan berinisial AM (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual video asusila dengan kekasihnya, A (22), Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Jual Video Porno dan Promosi Judi Online, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, AM mengaku menjual video porno berdasarkan pesanan dari pengikutnya di media sosial.

“Yang penting ada pesanan saja, ada yang meminta, membuat video, mengirim, kemudian baru membayar,” kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga :

Seorang Pria Bawa 8 Boneka di Cipayung Jaktim Ditangkap Polisi, Ternyata …

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Sutrisno menjelaskan AM menjual video porno kepada beberapa orang tertentu dengan menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.

Baca Juga :

Selebgram Ditangkap Usai Promosikan Judi Online dan Jual Video Porno Pribadi

“Tidak dibuka untuk umum, dia hanya menjual kepada orang-orang tertentu yang sudah berkomunikasi,” ujarnya.

Diketahui pelaku menjual satu video dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan AM dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Mereka menjualnya selama satu tahun. Kami sudah menyita puluhan video yang dijual oleh AM dan A,” ungkapnya.

Selain video porno, AM juga terbukti mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

“Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan tiga kali posting dalam sehari,” katanya.

AM ditangkap bersama A yang merupakan kekasihnya, kedua orang tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Halaman Selanjutnya

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan AM dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Exit mobile version