Home Politik DPR Sahroni Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bebas

DPR Sahroni Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam vonis bebas tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang memalukan.

“Saya dengan tegas mengutuk vonis bebas ini, terlebih sebagai pimpinan Komisi III yang bertanggung jawab atas hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan keputusan ini. Ini merusak penegakan hukum kita,” kata Sahroni dalam pernyataannya pada Rabu (24/7/2024).

Politikus dari partai NasDem ini menegaskan bahwa kasus ini memiliki bukti yang jelas dan rekaman, serta korban meninggal dunia. “Bagaimana mungkin pelakunya bebas? Sangat tidak masuk akal, jauh dari tuntutan Jaksa,” jelasnya.

Sahroni juga meminta agar banding dilakukan dalam kasus ini. Dia juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang memutuskan perkara ini, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, saya meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang menangani kasus ini. Para hakim dengan jelas menunjukkan kecacatan dalam penegakan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan sekali-kali hukum menjadi pilih kasih, hanya karena siapa orangnya maka perlakuannya berbeda. Sangat menjijikkan dan memalukan,” tegasnya.

Source link

Exit mobile version