Home Berita Begal Mengancam Ojol dengan Senjata Api di Kebon Jeruk untuk Mendapatkan Sabu

Begal Mengancam Ojol dengan Senjata Api di Kebon Jeruk untuk Mendapatkan Sabu

Rabu, 9 Oktober 2024 – 06:41 WIB

Jakarta, VIVA — Aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku begal yang menodongkan airsoft gun dan merampas barang-barang milik seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial W (26) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Baca Juga :

Inilah Tampang Yandi Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Motif di balik tindakan kriminal ini terungkap, yakni para pelaku ingin menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggelar pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng.

“Para pelaku semuanya diketahui tinggal di wilayah Jakarta Barat, dan kejahatan mereka dilakukan di sekitar daerah tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa 8 Oktober 2024. 

Baca Juga :

Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi

Menurut keterangan Syahduddi, empat dari lima pelaku baru pertama kali melakukan aksi begal ini. 

Baca Juga :

Justin Bieber Curhat Soal Perjuangannya Melawan Kecanduan Narkoba

Motif mereka yaitu ingin menggunakan hasil rampokan untuk membeli narkoba dan melakukan pesta narkoba di sebuah apartemen di Cengkareng.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka ini baru pertama kali melakukan aksi seperti ini. Niatnya memang untuk membeli narkoba setelah menyewa kamar di sebuah apartemen dengan tarif Rp 250.000 per hari,” tambahnya.

Setelah menyewa apartemen, para pelaku mulai merencanakan tindakan kriminal tersebut. 

Mereka berkeliling mencari korban secara acak hingga menemukan korban yang sedang duduk menunggu orderan di depan sebuah minimarket. Saat itulah mereka melancarkan aksinya.

“Mereka mendekati korban dan berpura-pura menanyakan jalan. Ketika kondisi di sekitar minimarket cukup sepi, mereka langsung menodongkan airsoft gun ke arah korban, merampas tas selempangnya, serta mengambil sepeda motornya,” jelas Syahduddi.

Setelah berhasil merampas barang-barang korban, para pelaku segera kembali ke apartemen yang mereka sewa di Cengkareng. Salah satu hasil rampasan, berupa handphone, langsung dijual kepada seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.

“Hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk membeli satu paket sabu, serta mendapatkan uang tunai Rp 200 ribu. Sabu tersebut kemudian mereka konsumsi bersama di apartemen dan uangnya dibagi-bagikan,” lanjut Syahduddi.

Peristiwa perampokan dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban sedang beristirahat menunggu pesanan di depan minimarket. 

Sekitar setengah jam kemudian, empat pelaku datang dan langsung menodongkan airsoft gun tipe Glock 19 berwarna silver ke arah korban. 

Mereka memerintahkan korban untuk menyerahkan tasnya yang berisi handphone, serta sepeda motor milik korban yang bermerk Honda Vario.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk, yang langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan antara Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk. 

Dalam penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan salah seorang tersangka yang berada di apartemen di Cengkareng, dan berhasil menangkap seluruh komplotan pada 28 September 2024.

“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Syahduddi.

Seorang pria yang merupakan pelaku begal payudara berhasil ditangkap warga usai melakukan aksinya di Cipayung, Jakarta Timur. (foto ilustrasi)

Peran masing-masing tersangka dalam kejahatan ini cukup jelas, yaitu MI (25) bertindak sebagai penanya alamat dan menodongkan senjata ke korban, MY (37) bertindak sebagai joki motor bersama tersangka lainnya, Pandi. S (30) bertugas memantau situasi di sekitar tempat kejadian. RK (31) bertindak sebagai joki motor kedua. MF (25) berperan dalam membeli airsoft gun yang digunakan dalam aksi.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu senjata airsoft gun jenis Glock 19 berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Satria FU, dan tiga unit handphone. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Mereka berkeliling mencari korban secara acak hingga menemukan korban yang sedang duduk menunggu orderan di depan sebuah minimarket. Saat itulah mereka melancarkan aksinya.

Exit mobile version