Manajemen Tokopedia memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawannya. Sebanyak 450 pegawai dipecat dari perusahaan tersebut. Ternyata, para karyawan yang terkena PHK tersebut mendapatkan sejumlah kompensasi.
Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, para karyawan Tokopedia yang di-PHK mendapatkan pesangon sebesar 1,75 kali gaji mereka. Selain itu, mereka juga menerima Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali gaji, kompensasi atas cuti yang tidak diambil, pembayaran gaji sesuai kontrak bagi karyawan asing, dukungan repatriasi bagi karyawan asing, perpanjangan masa penanggungan benefit kesehatan selama 3 bulan hingga Oktober 2024, program asistensi karyawan hingga Februari 2025, keringanan terhadap ketentuan, dan juga laptop.
Terdapat informasi lain yang menyebutkan bahwa karyawan Tokopedia yang di-PHK juga bisa mendapatkan garden leave, yaitu tetap menerima gaji hingga 2 Agustus 2024 tanpa diizinkan bekerja di tempat lain.