Revisi Undang-Undang TNI atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mendapatkan perhatian yang kontroversial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal kontroversial dalam Pasal 47 ayat (2), yang terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa tugas prajurit sudah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, di mana prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Agus menjelaskan bahwa dalam operasi militer selain perang, segala tugas TNI sudah diatur dalam pasal 14a, mulai dari mengatasi pemberontakan, separatis, teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, melakukan penyelamatan, mengamankan presiden, wakil presiden, keluarga mereka, serta tamu negara sejajar dengan presiden.
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur dengan lengkap dan dia berharap masyarakat dapat memahaminya. Ia juga menegaskan bahwa saat ini bukan lagi era dwifungsi ABRI, tetapi ABRI/TNI sudah beralih menjadi multifungsi dalam segala aspek, termasuk dalam penanganan bencana.
Agus menekankan bahwa setiap tindakan dwifungsi atau multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara. Ia memberikan contoh di Papua di mana anggota TNI terlibat dalam pendidikan dan pelayanan kesehatan. Agus mengakhiri dengan mengatakan bahwa semua itu dilakukan untuk kebaikan negara.