Home Berita Janda asal Simalungun Membawa Motor Pria Saat Kencan

Janda asal Simalungun Membawa Motor Pria Saat Kencan

Selasa, 13 Februari 2024 – 10:13 WIB

Simalungun – Seorang janda berusia 38 tahun dengan inisial NL, ditangkap oleh tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Hal ini terjadi karena NL melarikan sepeda motor R (42), seorang pria yang ia kenal, saat mereka berkencan di sekitar Stadion Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 5 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Antara pelaku dan korban sudah berjanji untuk berkencan di lokasi kejadian. Mereka baru berkenalan melalui Facebook dan memutuskan untuk berkencan.

R adalah warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sementara pelaku berasal dari Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya bertemu untuk berkencan pada malam itu.

Saat korban hendak mengantar pulang sang janda, tiba-tiba kunci sepeda motornya hilang. Kunci tersebut sebelumnya disimpan R di dalam kantong saku. NL meminta R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi, namun tidak lama berselang, pelaku sudah membawa lari motor korban dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, NL berhasil diringkus petugas kepolisian pada Kamis siang, 8 Februari 2024. Sedangkan sepeda motor korban sudah digadaikan kepada seseorang berinisial A.

Polisi masih memburu A yang saat didatangi polisi ke rumahnya sudah kabur bersama sepeda motor korban. Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.

Saat dilakukan interogasi terhadap NL, pelaku mengakui perbuatannya atas desakan kebutuhan ekonomi. NL bersama barang bukti lainnya, diamankan ke Markas Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru, khususnya yang dikenal melalui media sosial.

Exit mobile version