Senin, 5 Februari 2024 – 19:11 WIB
Gorontalo – Pasangan kekasih di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan inisial MF (23) dan WD (27) saat ini harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan aborsi.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa keduanya terbukti merencanakan untuk menggugurkan janin yang berusia lima bulan dalam kandungan. “Mereka sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil yang diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” kata Deddy kepada wartawan pada Senin, 5 Februari 2024.
Deddy menjelaskan bahwa keduanya nekat melakukan aborsi karena telah melakukan hubungan gelap dan malu karena hamil di luar nikah. Dari situlah, keduanya pun berencana mencari cara untuk aborsi dan mengubur janin tersebut. “Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya aborsi,” ujar Deddy.
Deddy juga menyebutkan bahwa pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah, sementara pelaku wanita WD masih gadis. Mereka menjalin hubungan hanya dengan status pacaran. “Pelaku wanita ini masih gadis dan lelaki ini sudah berstatus menikah dan memiliki istri,” katanya.
Deddy juga mengungkapkan bahwa awalnya WD mengonsumsi pil agar kandungannya bisa segera gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi dengan berbagai cara agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur dan kemudian dikubur. “Mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungannya,” tambahnya.
Kedua pelaku terbongkar saat hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. Akibatnya, keduanya diamankan di Polsek Telaga. Pelaku wanita WD masih dalam penanganan pihak medis karena baru saja melahirkan bayi tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang, dan 5 butir obat. Keduanya dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.