Home Otomotif Kewajiban Menggunakan Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Berlaku, Tidak Perlu Mempermasalahkan Pelat...

Kewajiban Menggunakan Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Berlaku, Tidak Perlu Mempermasalahkan Pelat Nomor ZZ bagi Masyarakat Umum

Jakarta – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor berakhiran kode huruf ZZ hanya untuk kendaraan dinas.

Kode huruf ZZ digunakan sejak Juni 2023 sebagai pengganti kode RF, IR, dan QH.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan pribadi,” kata Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus. Dalam kesempatan yang sama, Yusri menyebutkan bahwa proses registrasi pelat nomor dengan kode ZZ itu pun diperketat dan jumlah pendaftarnya dibatasi. Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja dengan minimal jabatan eselon 1 atau eselon 2.

Dalam pengawasan di lapangan, Korlantas Polri akan melihat model dan jenis kendaraan sebagai salah satu acuan untuk mengetahui pelat tersebut asli atau palsu. Yusri memberi contoh, mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau memiliki harga kelewat mahal patut memantik kecurigaan terhadap keaslian pelat nomornya.

Dalam keterangannya, Korlantas Polri berkomitmen melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semacam itu.

Pelat Nomor ZZ Tidak Kebal Ganjil Genap

Baru-baru ini pun Korlantas Polri melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mengimbau pelat nomor semacam itu tidak kebal ganjil genap. “Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB/plat rahasia untuk menghindari ganjil genap, karena saat ini TNKB/plat rahasia tidak kebal ganjil genap,” jelas unggahan tersebut.

Untuk diketahui, kode baru itu sendiri digunakan karena maraknya pelanggaran pada penggunaan pelat dengan kode kode RF, IR, dan QH.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Post Views: 126

Source link

Exit mobile version