Home Otomotif Libur Maulid Nabi dan Peniadakan Sistem Ganjil Genap pada 16 September 2024

Libur Maulid Nabi dan Peniadakan Sistem Ganjil Genap pada 16 September 2024

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menghapus aturan ganjil genap pada 16 September.

Hal ini diketahui dari postingan di akun Instagram resmi mereka belum lama ini.

Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 16 September 2024 (Foto: Instagram Dishub Jakarta)

“Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis di keterangan postingannya.

Diketahui, ganjil genap adalah aturan pembatasan penggunaan mobil pribadi di ruas jalan tertentu berdasarkan tanggal dan pelat nomor kendaraan.

Untuk mobil bernomor pelat genap, boleh lewat di tanggal genap saja, sedangkan yang bernomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Cihuy, Ganjil Genap Di Jakarta Hilang Selama Libur Lebaran

Dalam postingan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa peniadaan ganjil genap pada 16 September 2024 berdasarkan dua dasar hukum.

Aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan (Foto: Ilustrasi)

Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kedua, Peraturan Gurbernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap memperingatkan setiap pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” tutupnya.

Baca Juga: Tetap Kena Ganjil Genap, Masyarakat Umum Enggak Usah Ngeyel Pakai Pelat Nomor ZZ

Ada 26 ruas jalan Jakarta yang diberlakukan ganjil genap (Foto: Ilustrasi)

Saat ini, terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Berikut ini adalah daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan­­
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Post Views: 68

Source link

Exit mobile version