Tasikmalaya – Sebuah rumah di Kampung Nagrog, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, digerebek aparat gabungan dari Satuan Samapta bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Rabu dini hari, 10 Januari 2024.
Kanit Dalmas Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Sartanu, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat Dimana rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan ditenggarai menyimpan ratusan botol minuman keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Sartanu menjelaskan, tiba di lokasi pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Alhasil sebanyak 153 botol miras jenis ciu yang dikemas di dalam botol air mineral ditemukan dari dalam rumah tersebut. Miras tersebut masih disimpan di dalam kardus dan akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
Menurut Sartanu, untuk mengelabui polisi miras tersebut disembunyikan di dalam kamar. Sementara pemilik miras yang masih di bawah umur tak berkutik saat petugas mendatangi rumahnya untuk melakukan penggerebekan.
Usai melakukan penggeledahan, petugas mengamankan ratusan botol miras jenis ciu tersebut ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti. Sementara penjualnya juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.