More

    Kanit Reskrim di Bone Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga di Polsek, Pelaku Akan Diperiksa Oleh Propam

    Senin, 8 Juli 2024 – 03:10 WIB

    Bone – Kanit Reskrim Polsek Ajangale, Kabupaten Bone, Bripka AI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Wendi (39). Korban dipukuli Bripka AI hingga  hingga bonyok.

    Baca Juga :

    Seorang Pemuda Disekap dan Disiksa di Duren Sawit, Polisi Selidiki

    Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan dan sudah mengatensi kasus tersebut. Dia mengaku juga sudah mengamankan Bripka AI untuk kemudian diperiksa divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam.

    “Benar, kasusnya sudah kami atensi dan mengamankan yang bersangkutan. Kasi Propam dengan jajarannya sementara memeriksa,” kata AKBP Arief Doddy saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.

    Baca Juga :

    KPAI Duga Kematian Anak AM di Padang karena Penyiksaan oleh Oknum Polisi

    Dia menjelaskan, kasus itu berawal saat korban bernama Wendi tertidur di Polsek Ajangale. Korban sebenarnya tertidur di Polsek lantaran ada masalah usai berseteru dengan anak dan istrinya.

    Saat itu, korban Wendi yang tertidur tiba-tiba saja dibangunkan. Apesnya, korban langsung dianiaya oleh Bripka AI hingga babak belur.

    Baca Juga :

    Cegah Judi Online, Propam Polres Pelabuhan Belawan Razia HP Personel di Lapangan Apel

    “Hasil pemeriksaan awal korban disebut sedang tertidur di depan sel tahanan. Tiba-tiba Kanit Res ini datang bangunkan korban kemudian dianiaya,” jelas AKBP Arief.”

    Warga yang bonyok dianiaya Kanit Reskrim di Bone. (Foto: Istimewa).

    Photo :

    • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

    Doddy menuturkan pasca kejadian itu pihaknya segera memerintahkan Propam untuk menahan Bripka AI. Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat perintah (Sprint) untuk memutasi Bripka Ai ke Mapolres agar yang bersangkutan mudah dalam jalani pemeriksaan kasusnya.

    “Langsung ditangani Propam dan sprintkan ke Polres Bone. Dan, itu juga langsung dimutasi kemarin malam,” lanjut AKBP Arief.

    Adapun, dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap Bripka AI. Ia bilang siap beri sanksi tegas jika benar terbukti melanggar hukum.

    “Kalau yang bersangkutan terbukti pasti akan disanksi tegas. Tapi, nanti karena saya belum terima juga hasil pendalamannya pihak Propam,” tutur AKBP Doddy.

    Sementara, korban Wendi mengaku dianiaya  oknum polisi saat di Polsek Ajangale. Insiden itu diingatkan terjadi pada Jumat 28 Juni 2024.

    Imbas penganiayaan itu, korban mengalami luka serius lantaran babak belur di sekujur tubuhnya. Wendi menjelaskan, aksi penganiayaan itu bermula saat dirinya coba mengamankan diri di Polsek. Ia mengaku terlibat permasalahan dengan istri dan anak tirinya.

    “Saya tidur di Polsek dinihari sekitar jam 02.00. Kemudian, dibangunkan pakai pukulan dan tendangan lalu diseret ke ruangan Kanit Reskrim. Di ruangan itu saya terus dipukuli,” jelas Wendi, Sabtu 6 Juli 2024.

    Setelah dianiaya, Wendi menyebut Bripka AI itu memfoto dirinya lalu mengirimkan ke anak tiri korban. “Foto itu dikirim ke anak tiri saya. Entah apa maksudnya?” ujar Wendi.

    Aksi penganiayaan terhadap korban masih berlanjut hingga kepala korban bercucuran darah. Wendi mengaku setelah dianiaya, ia diminta untuk pulang ke rumah tanpa dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Usai kejadian, keluarga korban yakni sang paman keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone.

    Halaman Selanjutnya

    Doddy menuturkan pasca kejadian itu pihaknya segera memerintahkan Propam untuk menahan Bripka AI. Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat perintah (Sprint) untuk memutasi Bripka Ai ke Mapolres agar yang bersangkutan mudah dalam jalani pemeriksaan kasusnya.

    Halaman Selanjutnya

    Berita Terbaru

    Related articles