More

    DPR Tidak Akan Memanggil Kapolri dan Kejagung terkait Kasus Penguntitan Jampidsus, Ini Penjelasannya

    Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta pemerintah segera menyikapi soal penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Menurut Fickar, insiden penguntitan tersebut jelas melanggar hukum.

    “Penguntitan itu melanggar hukum, apa ini negara? Jika Jampidsus melanggar hukum, seharusnya dipanggil secara prosedural. Bukan dikuntit begitu, jika dikuntit seperti ini seakan-akan negara mafia,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

    Fickar menyebut bahwa jika ada jaksa yang terlibat dalam kasus hukum, harus diperiksa secara resmi, bukan malah dikuntit atau diikuti.

    “Ideally, jika Jampidsus terlibat dalam tindak pidana, seharusnya dipanggil secara resmi,” ucapnya.

    Ia juga meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi terkait masalah ini dan berharap kedua institusi tersebut menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

    “Mereka harus menjalankan tugas sesuai dengan UU. Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum. Tak perlu melakukan penguntitan seperti ini,” katanya.

    Di sisi lain, Fickar juga mengomentari keakraban antara Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan beberapa hari yang lalu. Menurutnya, pertemuan tersebut adalah hal yang normatif dan tidak otomatis dapat menyelesaikan masalah penguntitan.

    “Pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri adalah hal yang normatif. Keduanya adalah anak buah presiden dan itu adalah hal yang normal, namun jika ada masalah di lapangan, itu harus tetap diproses,” tegasnya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles