Senin, 6 Mei 2024 – 17:53 WIB
Malang – Polresta Malang Kota telah menangkap seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial MS karena melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang siswi SMP di Kota Malang. Pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto asusila jika siswi tersebut tidak mengikuti keinginannya.
MS adalah seorang warga Banjarnegara yang bekerja dan tinggal di Bekasi. Dia ditangkap di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kejadiannya bermula dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban, yang berusia 15 tahun, terjebak dalam perangkap pelaku melalui berbagai tipu daya. Mereka beberapa kali berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku dan korban beberapa kali berbagi layar. Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
“Setelah berkenalan, pelaku memiliki foto korban tanpa busana dan mengancam akan menyebarkannya. Akhirnya korban menuruti pelaku karena takut, sehingga situasinya semakin memburuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada hari Senin, 6 Mei 2024.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku terus melakukan aksi tipu daya. Kali ini, pelaku meminta korban untuk mengirim foto asusila lagi. Dengan memanfaatkan korban, pelaku terus meminta foto tanpa busana dari korban demi memuaskan hasratnya.
“Pelaku terus merayu dan menghasut korban untuk mengirim foto-foto asusila. Foto bagian pribadi korban juga dikirimkan ke pelaku. Tidak berhenti, pelaku terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya,” ujar Danang.
Ketika ditolak oleh korban, pelaku nekat mengunggah foto tanpa busana korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Selain itu, dia juga menandai akun korban, sehingga diketahui oleh teman-teman korban.
“Pelaku bahkan berusaha untuk memperdagangkan foto korban ke beberapa platform yang memuat konten asusila. Dia menandai korban sehingga teman-temannya mengetahuinya,” kata Danang.
Ketakutan dan panik, korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya mengenai peristiwa ini. Sebab, foto tanpa busana korban tersebut sudah tersebar luas di media sosial.
“Kami mendapat laporan dan menangkap pelaku di Bekasi. Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya karena fotonya telah tersebar di media sosial,” kata Danang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11/2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban dapat dihukum dengan maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar atau subsider 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.