More

    Aturan Ganjil Genap pada Tol Trans Jawa Berlaku Selama Mudik Lebaran

    Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sistem ganjil genap di jalan tol selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024.

    Rekayasa ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik 2024 berlangsung.

    Dalam aturan ini disebutkan bahwa sistem ganjil genap akan berlaku mulai dari arus mudik Jumat 5 April hingga arus balik Jumat 12 April mendatang.

    Ganjil genap ini akan diberlakukan dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Batang-Semarang.

    Sementara untuk arus balik, akan diberlakukan sebaliknya, mulai dari KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta.

    Jadwal Ganjil Genap di Tol

    Arus Mudik
    Sistem ganjil genap di tol akan diberlakukan sejak pukul 14.00 WIB pada Jumat 5 April 2024 dari KM 0 hingga KM 414.
    Senin-Selasa (8-9 April) dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

    Arus Balik
    Jumat 12 April sejak pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai KM 0.
    Sabtu 13 April berlaku sejak 08.00 WIB hingga 24.00 WIB mulai dari KM 414 hingga KM 0 Jakarta.
    Minggu 14 April sejak pukul 14.00 WIB hingga Selasa 16 April pukul 08.00 WIB mulai dari KM 414 hingga KM 0.

    Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus, dan angkutan barang.

    Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, yaitu:
    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
    Ambulans yang mengangkut orang sakit
    Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
    Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
    Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
    Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
    Kendaraan angkutan barang

    Penulis: Rizen Panji
    Editor: Santo Sirait

    Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

    Post Views: 84

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles