Kamis, 21 Maret 2024 – 06:23 WIB
Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (37) yang melakukan penyiksaan terhadap seorang bocah yatim 8 tahun bernama PHN. Aksi pelaku menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban disiksa oleh pelaku dengan dipaksa mengangkat air menggunakan jerigen. Dalam video lainnya, bocah malang itu dimasukkan ke dalam karung goni besar tanpa alasan yang jelas dan dibawa ke belakang rumah pelaku.
Dalam video viral tersebut, terlihat korban yang ketakutan dan menangis akibat penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku, yang ternyata adalah bibi kandung dari korban.
Anak di bawah umur tersebut seringkali dianiaya dan dipaksa bekerja oleh pelaku. Video tersebut mulai viral di media sosial sejak Kamis sore, 14 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Video tersebut menuai kecaman dari masyarakat sekitar atas perlakuan yang dialami oleh korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap, menyatakan bahwa setelah menerima informasi mengenai video viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian penyiksaan tersebut ditemukan berada di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
“MS (pelaku) adalah bibi kandung dari korban,” ujar Arlin dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ibu korban setelah melihat video tersebut langsung membuat laporan resmi ke Markas Polres Tapteng pada Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan MS di rumahnya.
Arlin menjelaskan bahwa korban mulai dirawat oleh pelaku sejak Januari 2022, karena permintaan dari pelaku kepada ibu kandung korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban, PHN, diserahkan oleh ibunya kepada pelaku sehingga memiliki teman bermain.
Namun, PHN tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagai anak. Malah ia menjadi korban dari penyiksaan bibinya. Saat ini, korban yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karung goni dan kayu yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban.
Arlin juga memberikan pesan dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa,” kata Arlin.