Pada kenyataannya, biaya donor darah di Indonesia telah diatur oleh pemerintah dan seharusnya tidak terlalu mahal. Menurut PMI, harga donor darah telah ditetapkan oleh Kementerian dan khususnya bagi peserta BPJS, biaya ini sudah ditanggung. Unit Pelayanan Darah (UPD) bertanggung jawab untuk mengelola darah dengan aman agar dapat digunakan oleh pasien. Darah yang dikumpulkan kemudian diolah menjadi berbagai komponen, termasuk plasma yang dapat dijadikan obat turunan seperti albumin. Hal ini terintegrasi dalam pembiayaan rumah sakit di mana pasien tidak perlu membeli darah secara langsung, namun membayar biaya pengolahan darah. Meskipun Indonesia saat ini masih mengirim plasma ke luar negeri untuk difraksinasi, pemerintah telah menetapkan target untuk mandiri dalam memproduksi derivatif plasma pada tahun 2026.