More

    Keluarga Diduga Libatkan Aktor Intelektual dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

    Keluarga Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, menuntut keadilan atas kasus tersebut. Kuasa hukum keluarga mengatakan bahwa penculikan, penganiayaan, dan pembuang jenazah merupakan bagian dari satu rangkaian kejahatan terorganisir. Menurut mereka, semua yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual yang memberi perintah. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta.

    Keluarga korban juga mendesak penyidik untuk mengungkap siapa pelaku utama di balik kasus tersebut. Mereka mengungkapkan indikasi bahwa korban sudah diawasi beberapa hari sebelum kejadian. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa pelaku bekerja sama dengan orang dalam bank. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi dan keterlibatan aktor intelektual di dalam kasus ini.

    Polisi sendiri memastikan bahwa korban masih hidup saat dibuang, meskipun kondisinya sudah lemas akibat pemukulan, pelakbanan, dan pengikatan. Kasus ini dianggap sebagai tindak pidana penculikan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana. Dengan begitu, penegakan hukum atas kasus ini harus dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles