Tuntutan yang diajukan, mulai dari bagi hasil hingga tarif pengiriman barang dan makanan, telah diakomodir dalam draft Perpres. Menurut perwakilan Garda Indonesia, Perpres tersebut komprehensif dan mencakup semua hal terkait tarif antaran makanan dan barang. Tuntutan lainnya, seperti audit investigatif terhadap potongan 5 persen dan program yang merugikan pengemudi, juga disebut telah diperhatikan. Meskipun demikian, kabar terbaru menyebutkan bahwa penandatanganan Perpres masih menunggu keputusan Presiden Prabowo, apakah akan dilakukan sebelum atau setelah beliau berangkat ke luar negeri.