More

    KPK: Korupsi Alat Kesehatan Menjadi Ancaman Nyata bagi Pasien

    Korupsi berasal dari kata compere (Latin) yang artinya busuk, rusak, memutarbalik. Secara harfiah, korupsi mengacu pada kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dan tidak bermoral. Menurut Ibnu, korupsi mengacu pada penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat. Di sisi lain, UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mendefinisikan korupsi sebagai tindakan melanggar hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat merugikan keuangan negara. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menekankan perlunya pemangku kepentingan menjauh dari korupsi untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, sebagai pemangku kepentingan, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik, yang merupakan titipan yang sangat berharga.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles