Irfan mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo dengan setia. Dalam pernyataannya, Gus Irfan menegaskan bahwa mereka siap melaksanakan tugas, apapun itu, jika ditugaskan atau tidak ditugaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa setelah disahkan Undang-Undang Haji, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan akan secara otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan BP Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Marwan juga menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak lagi akan menangani persoalan haji dan umrah. Tugas Menteri Agama akan difokuskan sepenuhnya pada kepentingan umat beragama.
Perubahan ini terjadi setelah revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Marwan, pasal-pasal terkait hal ini sudah diputuskan, dan Gus Irfan akan menjadi Menteri Hajj. Itu artinya, Menteri Agama Nasaruddin Umar akan fokus pada urusan umat beragama.