More

    Penangkapan Tiga Pria dalam Kasus Grup ‘Cowok Manly Sidoarjo’

    Pada Senin, 11 Agustus 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan tiga laki-laki yang terlibat dalam grup jejaring media sosial Facebook yang menawarkan layanan asusila sesama jenis. Mereka tergabung dalam grup Cowok Manly Sidoarjo di Facebook yang beranggotakan para lelaki yang menyukai sesama jenis. Ketiga orang tersebut, yaitu AY, RM, dan SM, secara aktif menawarkan layanan asusila kepada anggota grup lainnya. Grup tersebut terdiri dari ribuan akun yang berisi konten asusila, bersama dengan berbagai penawaran layanan serupa.

    Para tersangka mengaku bergabung dengan grup tersebut untuk mencari kenalan baru yang bersedia melakukan hubungan intim dengan sesama jenis. Mereka juga terlibat dalam pembuatan dan berbagi video tidak senonoh dengan anggota grup lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pornografi, yang bisa menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

    Kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas tidak senonoh dan polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat. Orang tua juga diminta untuk terus mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan menjauhi perilaku tidak senonoh.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles