Pada Pemilu yang lalu, 800 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Untuk mencegah hal serupa terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan.
Salah satu perubahan yang dilakukan untuk Pemilu 2024 adalah menetapkan batas usia maksimal petugas KPPS menjadi 55 tahun. Pada pemilu sebelumnya, usia maksimal tidak ditentukan, seperti yang diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.
“Kami membatasi usia dalam rekrutmen calon anggota KPPS, dengan batas usia 17 hingga 55 tahun. Sebelumnya, batas usia minimum adalah 21 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal,” kata Idham kepada Antara.
Pengaturan usia maksimal ini didasari oleh kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh yang cenderung menurun pada usia di atas 55 tahun. Menurut riset Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM), faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS pada pemilu sebelumnya. Faktor komorbid merupakan kondisi ketika seseorang menderita penyakit bawaan seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.
Idham juga menambahkan bahwa calon petugas KPPS harus membawa surat keterangan sehat saat mendaftar, dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, menjelang hari pemungutan suara.