Pacitan – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita oleh seorang oknum polisi di Pacitan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan. Pada sidang pertama yang digelar Kamis lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap oknum polisi tersebut. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yaitu Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah, membacakan dakwaan yang menuding bahwa oknum polisi tersebut melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan. Pelanggaran ini disinyalir melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang kedua rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa, serta membawa alat bukti yang diperlukan. Kasus ini dimulai dari penangkapan terdakwa dalam operasi penyakit masyarakat pada tahun sebelumnya dan berlanjut dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap tahanan wanita di sel tahanan Mapolres Pacitan.
Pencabulan Polisi Pacitan Terhadap Tahanan Wanita: Sidang Dimulai
Related articles