More

    Pesinetron MR Tersangkut UU Pornografi dan ITE karena Video Syur

    Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pesinetron berinisial MR terhadap pacar gay-nya terus menjadi sorotan pihak kepolisian. Meskipun saat ini MR hanya dikenakan pasal pemerasan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pasal tambahan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi juga akan diterapkan. Komisaris Polisi Pengky Sukmawan dari Kapolsek Cempaka Putih menyatakan bahwa pihak berwenang sedang memeriksa lebih lanjut unsur-unsur pidana lain dalam kasus tersebut, terutama terkait penyebaran video syur antara pelaku dan korban. Sebelumnya, MR diamankan oleh Polsek Cempaka Putih karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Korban melapor setelah merasa terancam oleh permintaan uang yang disertai ancaman penyebaran konten asusila. Pewarta telah membenarkan kejadian ini, mengungkap bahwa korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku baik secara langsung maupun melalui rekening. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan dengan ancaman penyebaran foto dan video konten intim antara pelaku dan korban. Komisaris Polisi Pengky Sukmawan juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles