More

    Suami dan Istri di Tasikmalaya Berperan Aktif dalam Kasus Pencurian Motor

    Kamis, 25 Januari 2024 – 15:37 WIB

    Tasikmalaya – Pasangan suami istri, J (28) dan O (26) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Mereka telah beberapa kali sukses dalam aksi kejahatan mereka.

    Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Bayu Catur Prabowo, pasangan suami istri tersebut berasal dari Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka telah berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi parkir tanpa palang elektronik. Mereka menggunakan kunci astag atau kunci leter T dalam modus operandi mereka. J bertindak sebagai eksekutor dan O mengawasi situasi tempat kejadian perkara (TKP).

    Ridwan melanjutkan bahwa selain ikut serta dalam eksekusi pencurian, O juga membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual. Pasangan suami istri ini melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan. J sendiri merupakan residivis dalam kasus curanmor, sehingga pasangan suami istri ini dapat dihukum dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Artikel Terkait:
    1. Viral Video Satpam Gagalkan Maling Motor di Siang Bolong, Netizen: Polisi Aja Kalah
    2. Momen Azizah Salsha Lepas Kangen ke Pratama Arhan
    3. Jangan Tertipu, Ini Cara Bedakan Busi Asli dan Palsu

    Berita Terbaru

    Related articles