Pasangan suami istri di Tangerang, Banten, berhasil membobol Bank BRI BSD dan mendapatkan uang sebesar Rp 5,1 miliar. Pelaku wanita menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai Prioritas Banking Officer (PBO), sedangkan suaminya, seorang pegawai swasta, menyediakan identitas palsu. Mereka membuka rekening bank menggunakan identitas palsu dan sebagai nasabah prioritas, mereka mendapatkan kartu kredit yang digunakan untuk berbelanja barang mewah dan kebutuhan lainnya. Ketika ditangkap, suami pelaku memiliki 10 identitas berbeda dengan fotonya sendiri, dan penyidik juga menyita 41 KTP palsu. Selain itu, dua kendaraan milik pasangan ini juga disita. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 5,1 miliar. Pelaku kemungkinan membuat nama dan nomor KTP palsu secara acak, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kejati Banten berharap agar pembuatan rekening di bank sudah terintegrasi dengan Disdukcapil untuk memvalidasi NIK. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Pasangan Suami Istri Menguras Bank Hingga Rp 5,1 Miliar dengan Modus Tertentu
Related articles