More

    Skandal Aiptu Lilik: Polisi Pacitan Perkosa Wanita di Tempat Jemuran

    Aiptu Lilik Cahyadi (LC) telah dipecat sebagai anggota Kepolisian RI setelah hasil sidang etik yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita dengan inisial PW di Polres Pacitan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Aiptu LC melakukan pemerkosaan terhadap PW sebanyak empat kali antara bulan Maret hingga awal April 2025. Kejadian terakhir terjadi di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dimana Aiptu Lilik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga menerima sanksi PTDH alias dipecat dari keanggotaan Kepolisian RI melalui putusan sidang etik Bidang Propam Polda Jatim. Ada tiga putusan dalam sidang etik tersebut, yang menyatakan bahwa tindakan Aiptu Lilik adalah perbuatan tercela, memberikan hukuman penahanan selama 12 hari, dan akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau PTDH.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles