Apple secara resmi meluncurkan iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. iPhone 16 versi 128GB dijual seharga S$1.299 atau sekitar USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang dikenakan pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai bea cukai = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495 yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat artikel ini ditulis). Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai bea cukai atau 10 persen x Rp 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp 763.000.
Total nilai impor adalah nilai bea cukai plus bea masuk, yaitu Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791. Sementara itu, PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor, atau 11 persen x Rp 8.391.791 = Rp 923.097.
Jadi, total pajak yang harus dibayarkan adalah bea masuk dan PPN, yaitu Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097. Untuk PPh bagi pemilik NPWP, nilai impor dikali 10 persen (Rp 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179). Sedangkan bagi non pemilik NPWP, nilai impornya dikali 20 persen (Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358).
Jadi, jika membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sekitar Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan. Bea masuk: Rp 763.000, PPN: Rp 923.097, dan PPh: Rp 839.179 (NPWP) atau Rp 1.678.358 (non NPWP).