More

    Apakah iPhone Kamu Bisa Mendownload dan Menginstal iOS 18 dengan Mudah?

    Apple secara resmi meluncurkan iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. iPhone 16 versi 128GB dijual seharga S$1.299 atau sekitar USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang dikenakan pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD 500.

    Dalam hal ini, nilai bea cukai = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495 yang setara dengan Rp 7.628.791 (kurs Google saat artikel ini ditulis). Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai bea cukai atau 10 persen x Rp 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp 763.000.

    Total nilai impor adalah nilai bea cukai plus bea masuk, yaitu Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791. Sementara itu, PPN dihitung sebesar 11 persen dari nilai impor, atau 11 persen x Rp 8.391.791 = Rp 923.097.

    Jadi, total pajak yang harus dibayarkan adalah bea masuk dan PPN, yaitu Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097. Untuk PPh bagi pemilik NPWP, nilai impor dikali 10 persen (Rp 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179). Sedangkan bagi non pemilik NPWP, nilai impornya dikali 20 persen (Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358).

    Jadi, jika membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sekitar Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan. Bea masuk: Rp 763.000, PPN: Rp 923.097, dan PPh: Rp 839.179 (NPWP) atau Rp 1.678.358 (non NPWP).

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles