JAKARTA, – Calon wakil presiden Mahfud MD mengaku tidak senang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemimpin provinsi mencalonkan diri sebagai presiden meski usianya belum 40 tahun. Keputusan itu tidak tepat.
Mahfouz dikutip di YouTube Najwa Shehab pada Kamis (19 Oktober 2023) mengatakan: “Saya tidak suka karena saya bilang (keputusan) salah.”
mendapat izin dari Najwa Shehab untuk menayangkan wawancara Genjar Brano dan Mahfouz dalam video bertajuk “[Live] Eksklusif, Strategi Genjar – Mahfouz | Mata Najwa”.
Pakar konstitusi mengatakan, secara teori, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak memutus permohonan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden karena merupakan pembentuk undang-undang yang pasif.
Mahfouz sebelumnya mengatakan, persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka dan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah untuk memutuskan.
Namun di sisi lain, Mahfouz mengingatkan bahwa semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa keputusan MK salah, namun mau tidak mau keputusan tersebut bersifat final.
Mahfouz mengatakan, “Ya, ini pada dasarnya adalah sebuah kesalahan. Pada dasarnya, ada perdebatan dalam konstitusi. Keputusan apa pun yang diterima tidak dapat ditentang.”
Menko Polhukam juga menyoroti keikutsertaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Othman dalam menyidangkan perkara syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Padahal, isu tersebut tak lepas dari peluang keponakannya, Wali Kota Gibran Rakabooming Raqqa Sulu, untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahfouz mengatakan, “Ada dalil bahwa orang yang mempunyai ikatan kekeluargaan tidak bisa memerintah. Argumentasinya adalah nemo judex in causa sua. Orang tidak bisa memerintah atas hal-hal yang menyangkut keluarganya, hal-hal yang menyangkut kepentingannya sendiri.” ungkap.
Oleh karena itu, Mahfouz menilai tidak ada salahnya jika banyak pihak mempertanyakan keputusan dengan mengajukan pengaduan ke berbagai hakim Knesset di Komite Etik Knesset.
“Hanya orang yang salah yang ditangani, kan? Kalau ada yang tidak beres, itu saja,” katanya.
Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat usulan Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 169F UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Seorang hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka memiliki pengalaman sebagai presiden daerah atau jabatan terpilih.
Keputusan tersebut diambil Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan uji materi batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16 Oktober 2023) lalu. ).
“Menyatakan pasal 169 (F) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berlaku bagi UUD 1945 kecuali jika dimaknai “Anda telah berumur 40 tahun atau memegang/memegang jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan umum.” yang sekarang”. Itu adalah pelanggaran. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Osman saat sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
MK mengumumkan keputusan ini mulai berlaku pada Pilpres 2024, dan berdasarkan keputusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gebran Rakabuming Raka, akan maju sebagai calon presiden/wakil presiden meski tidak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024. pemilu. Saya sekarang bisa mencalonkan diri untuk jabatan. Dia akan dicalonkan setelah usia 40 tahun.
Meski baru berusia 36 tahun, Gibran sudah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Padahal, ketentuan Pasal 169 UU 7/2017 F sebagaimana disebutkan dalam putusan berlaku mulai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.