JAKARTA, – Senin sore (19/10) Janjar Pranoo dan Mahfud resmi terdaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) oleh KPU RI, atas dukungan PDI-P, PPP, Partai Birindu, dan Hanura. . /2023).
Janjar dan Mahfud memasuki kantor Persatuan Politik Indonesia sekitar pukul 12.40 WIB bersama pimpinan parpol pengusung untuk bertemu dengan pimpinan Persatuan Politik Indonesia.
Dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diserahkan kepada KPU RI di lantai dua kantor Jalan Imam Punggol.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PDI Megawati Soekarnoputri menginstruksikan Departemen Perlindungan Kosovo untuk melakukan seluruh verifikasi dokumen pendaftaran Janjar Mahfuz.
Perwakilan Megawati mengatakan, “Saya berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu,” dan “Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Parlemen Kurdistan, Fawaslu, dan Partai Demokrat Progresif atas berbagai perkembangannya sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik. dapat berjalan dengan lancar.”
Lanjutnya, “Kami berharap pemilu kali ini dapat terselenggara dengan lebih demokratis, jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia, serta pemenang kedaulatan tertinggi yang secara bebas dan mandiri menentukan pemimpin nasional adalah Rakyat.” ” dia menambahkan. “
Sementara itu, Janjar berharap KDF bisa bertindak mandiri selama kompetisi berlangsung.
Ia berkata, “Saya berharap Asosiasi Sepak Bola Korea menjadi wasit yang dapat memberikan pelayanan paling adil dan terbaik sesuai kehendak Tuhan, dan saya akan mengabdikan diri untuk pembangunan dan pembangunan nasional.” situasi.”
Usai registrasi, Janjar Mafud akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang diselenggarakan KPU RI di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Minggu (22 Oktober 2023).
Sejalan dengan hal tersebut, KPU RI berencana melakukan investigasi/verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan hari ini.
Apabila ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, KPU RI meminta calon presiden dan wakil presiden beserta timnya menyerahkan perbaikan dokumen mulai 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen penerimaan akan diperiksa kembali paling lambat tanggal 2 November 2023, dan hasilnya akan diberitahukan pada tanggal 3 November 2023.
Jika calon presiden dan wakil presiden masih belum memenuhi syarat, maka partai politik pengusung memiliki waktu hingga batas waktu 8 November 2023 untuk mengajukan calon penggantinya.
Calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh KPU RI paling lambat 12 November 2023.
KPU Indonesia berencana mengukuhkan calon presiden dan wakil presiden secara resmi pada 13 November 2023, dan melakukan pengundian nomor urut pada keesokan harinya.