Senin, 12 Agustus 2024 – 09:39 WIB
Garut, VIVA – Sampai saat ini, Polres Garut terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan (Sodomi) yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Oknum guru berinisial OM (36) telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo mengatakan bahwa hingga saat ini, tersangka OM baru mengakui delapan orang, sesuai dengan informasi awal yang diterima oleh pihak Polres Garut. Selain tersangka, polisi juga telah memeriksa delapan siswa SD yang menjadi korban dan sebagian di antaranya sudah menjalani visum.
Sebagian korban mulai menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan petugas dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Sementara untuk hasil visum, beberapa korban sudah diketahui hasilnya, namun sebagian masih dalam proses.
Menurut Ari, tersangka sendiri sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Garut. Ari juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan korban, karena diduga masih ada anak yang tidak mau mengungkapkan diri setelah menjadi korban pencabulan.
Ari menegaskan bahwa seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. Oknum guru OM berusia 36 tahun dan berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para korban merupakan pelajar SD Negeri di Wilayah Kecamatan Peundeuy.