Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden meminta pemerintah menyiapkan formulasi rehabilitasi bagi pengguna dan pemakai narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Arahan itu diberikan karena lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas, terutama dengan adanya penghuni yang terkait perkara penggunaan narkoba.
Supratman mengatakan, penyusunan kebijakan tersebut tidak akan dilakukan oleh kementeriannya sendiri. Presiden menginstruksikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar rumusan rehabilitasi yang disiapkan pemerintah dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Koordinasi melibatkan BNN dan BRIN
“Khusus kepada saya, diminta (Presiden) untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk, Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menko, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam Lapas, di mana yang saat ini itu sudah over capacity,” kata Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam arahan tersebut, Supratman diminta berkomunikasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta Menteri Koordinator atau Menko yang tidak dirinci dalam pernyataannya.
Koordinasi itu akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan resmi pemerintah. Hingga pertemuan lintas lembaga digelar, pemerintah belum menyampaikan bentuk rehabilitasi yang akan diterapkan maupun rincian mekanisme pelaksanaannya. Supratman hanya menyebut pembahasan akan diarahkan pada pengguna dan pemakai narkoba yang saat ini berada di dalam lapas.
Rapat kebijakan segera digelar
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, Supratman dijadwalkan mengadakan rapat bersama Suyudi dan Arif. Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas formulasi kebijakan yang nantinya dapat diambil pemerintah, termasuk menempatkan isu rehabilitasi dalam pembicaraan bersama lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas terkait.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Kira-kira itu isi pertemuan dan pesan-pesan dari Bapak Presiden kepada kami semua,” ujar Supratman.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi masih berada pada tahap koordinasi dan perumusan. Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya setelah kementerian dan lembaga terkait menyelesaikan pembahasan bersama.


